Sabtu, 08 September 2012


Tulisan ini di buat pada 7 maret 2004, sebagai bahan paparan di diskusi

foto adalah usaha garment di jatibening dengan merek "smash"


 

  1. Usaha kecil menegah                            
Usaha kecil menengah di Indonesia memiliki ketahanan yang tinggi ditengah krisis moneter lalu dimana perusahaan perusahaan besar dan usaha konglomerat mengalami kemunduran dan kebangkrutan, usaha kecil menengah justru menjadi kelompok yang menopang jalannya roda perekonomian di Indonesia. Dimana mayoritas merupakan usaha usaha rakyat seperti industri mebel, industri kerajinan, industri tekstil dan lainnya dimana hal ini juga di utarakan oleh Dirut Bank Muamalat “UKM ternyata mempunyai prospek yang cerah terbukti dalam situasi krisis di mana sejumlah industri raksasa berguguran, UKM tetap eksis bahkan jumlahnya cenderung bertambah” (kompas,16 agustus 2003). Bahkan menurut data perbankan pada saat krisis moneter lalu data kredit macet perbankan dari UKM hanya 5% dibanding dengan usaha besar yang mencapai 70%.

Di negara maju seperti Jerman usaha kecil menengah merupakan patner utama pemerintah dalam membangun dan kolompok UKM selalu dilibatkan dalam pembuatan kebijakan kebijakan pemerintah agar selalu dapat menguntungkan dan memihak kolompok UKM, dan terbukti di negara Jerman Export terbesar dan penopang tenaga kerja disumbang oleh kelompok UKM bukan dari para perusahaan besar Jerman seperti BMW atau Festo.

Usaha kecil menengah termasuk koperasi karena mayoritas koperasi di Indonesia masuk kedalam kelompok UKM, yang sebenarnya koperasi memiliki pontensi yang kuat dan besar seperti dikatakan oleh Prof Dr Thoby Mutis pakar perkoperasi Indonesia  Dikatakan, praktik koperasi konsumen di Singapura, Jepang, Kanada, dan Finlandia, ternyata mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang coba masuk ke negara itu.

Seperti di Singapura, ritel yang tengah merambah di Indonesia ternyata tidak bisa berkembang. Langkah perusahaan ritel raksasa itu dihadang oleh koperasi yang dikembangkan oleh masyarakat lokal (kompas 4 Agustus 2002)

Pengolongan usaha kecil menengah ada beberapa versi,

    1. Kadin, perusahaan kecil I dengan nilai pekerjaan sampai dengan 150 juta rupiah, kecil II dengan nilai pekerjaan mulai 150 juta sampai 500 juta rupiah sedangkan perusahaan menengah mempunyai kemampuan pekerjaan dengan nilai mulai 500 juta rupiah sampai dengan 2 miliar rupiah.
    2. Perbankan, umumnya usaha kecil dengan nilai pinjaman sampai dengan 250 juta rupiah sedang pinjaman mulai 250 juta sampai 3 miliar adalah perusahaan menengah dan diatas nilai tersebut adalah korporasi.
    3. Biro pusat statistik, menggabarkan usaha kecil adalah industri kecil atau perdagangan dengan kelompok mikro berpegawai 1-4 dan kelompok kecil dengan pegawai antara 5 –19 orang.

2.   Beberapa fakta potensi UKM yang terbuang

a.    Tabanan, Bali, daerah perikanan. Setiap bulan rata-rata 200 ton ikan harus dijadikan tepung ikan. (04/03/2004, Republika)

b.   Tanjung Balai, Sumut, daerah perikanan. Ikan hasil tangkapan nelayan dijual murah ke negara tentangga Malaysia karena mereka memiliki fasilitas pengolahan tepung ikan (yang sebenarnya bukan berteknologi tinggi juga)  yang hasilnya kemudian dijual kembali ke Indonesia dangan harga tinggi oleh para peternak.

c.    Para pengerajin di kabupaten Gianyar, Bali sering kali kewalahan ketika mendapatkan order ukiran patung dari mancanegara dengan skim L/C, sedang sistim pembayaran yang dapat mereka terima adalah pembayaran dimuka atau adanya uang muka yang mana tidak lazim dalam kegiatan ekpor impor (www.gianyar.go.id)

3.   Permasalahan UKM dalam mengakses dana perbankan

Berdasarkan data yang dikeluarkan Bank Indonesia, per tahun 2003, kredit UMKM yang disalurkan perbankan baru mencapai 55 persen dari total pinjaman yang dijanjikan sebesar Rp 42 triliun lebih. Dari data ini dapat disimpulkan terdapat kendala penyerapan pinjaman disektor UKM dan usaha mikro yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.   Banyak usaha UKM tidak mempunyai legalitas usaha yang lengkap, seperti Akte pendirian usaha, NPWP, SIUP dan dokumen legal lain yang diperlukan dalam permohonan penyaluran dana kepada pihak bank.

2.   Seringkali tidak mempunyai jaminan atau jaminan tidak bankable, atau nilai jaminan kurang untuk mendanai order atau pekerjaan.

3.   Sektor perbankan juga bukan pihak yang bertanggung jawab untuk membuat usaha UKM dan usaha mikro dapat menjadi bankable walaupun sudah ada komitmen penyaluran dana kepada UKM dan usaha mikro

4.   Kurangnya pengetahuan UKM dan usaha mikro terhadap sektor perbankan.

Sekitar 60% pengusaha industri kecil atau kurang lebih 9,6 juta orang berpendidikan SD, kemudian pendidikan hingga SMTA, D1, dan D2 kurang lebih 38% atau 4,9 juta orang, (03/03/2004, Kompas).

  1. Perbankan syariah di Indonesia
Laporan tahunan dari Bank Indonesia pada tahun 2002 bahwa pertumbuhan pembiayaan dari perbankan syariah sebesar 59%, hal ini menunjukan bahwa tingkat kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan syariah meningkat. Hal ini juga diungkapkan oleh Bank Indonesia bahwa meningkatnya animo ini lebih dikarenakan sistim syariah  yang membuat pihak perbankan dan penguna jasa perbankan syariah menguntungkan.

Sistim perbankan syariah berkembang dengan pesat di banyak negara seperti eropa, amerika, afrika dan asia, juga mengalami perkembangan yang cepat di Indonesia bahkan perbankan asing seperti HSBC (HongKong Shanghai Banking Corporation) membuka cabang di Indonesia dengan sistim syariah yang menunjukan potensi pasar yang besar dan Bank Indonesia merasa perlu untuk membuka Direktorat perbankan syariah dan membuat dana perbankan syariah yang dititipkan di BI dalam bentuk Sertifikat Wadiah BI (SWBI), sehingga BI mengembangkan dua sistem yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.

Dengan berkembangnya sistem perbankan syariah, aliran dana dari masyarakat dan perbankan konvensional menjadi besar ke perbankan syariah (koran tempo, 13 desember 2003) terjadi kelebihan dana di system perbankan syariah, sedang kemampuan bank syariah menyalurkan dana itu ke masyarakat terbatas, maka keuntungan dari bagi hasil yang diterima nasabah diperkirakan akan menurunkan. Namun jika hasilnya berkurang karena pasokan dana terlalu besar, otomatis mekanisme sistem bagi hasil berkurang. Prinsip perbankan syariah adalah penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah. Adapun produk dari perbankan syariah pada umumnya adalah :

1.   mudharabah yaitu pembiayaan berdasarkan prisip bagi hasil,

2.   musyarakah pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan,

3.   murabahah yaitu jual beli barang dengan memperoleh keuntungan

4.   ijarah yaitu pembiayaan modal dengan prinsip sewa.

Pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 90 persen, sisanya untuk korporasi, berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).

  1. Beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian pada perbankan syariah di Indoneisa antara lain:
    1. Kerangka dan perangkat pengaturan perbankan syariah belum lengkap.
    2. Cakupan pasar masih terbatas.
    3. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan jasa perbankan syariah.
    4. Institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif
    5. Efisiensi operasional perbankan syariah yang masih belum optimal.
    6. Porsi skim pembiayaan bagi hasil dalam transaksi bank syariah masih perlu ditingkatkan.
    7. Kemampuan untuk memenuhi standar keuangan syariah internasional.
    8. Perspektif Mikro dan Makro
    9. Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menghendaki bahwa semua dana yang diperoleh dalam sistem perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
 
  1. Perbankan syariah dan usaha kecil menengah.
Pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 90 persen, sisanya untuk korporasi. Berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) per akhir Maret 2003, pembiayaan untuk sektor UMKM mencapai 90 persen dari total pembiayaan perbankan syariah sebesar Rp 3,66 triliun. Dari jumlah itu, pembiayaan untuk investasi murabaha (jual beli) sebesar Rp 2,61 triliun, serta untuk investasi mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kongsi) sebesar Rp 604 miliar (kompas, 31 mei 2003).

Pada usaha kecil dan menengah sistim bagi hasil atau kongsi pada umumnya lebih mengena karena jaminan atas pinjaman seperti investasi murabaha banyak diminati oleh UKM yang dikarenakan sektor ini memiliki pasar yang baik namun kesulitan dalam hal jaminan dan modal dengan sistem ini modal kerja yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan jaminan yang relatif kecil dan pengetahuan mengenai perbankan konvensional jarang dimiliki oleh sektor UKM, Membiayai bisnis UMK juga sangat aman karena jarang mengalami masalah atau macet. Hal itu terlihat dari rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) seluruh perbankan syariah yang hanya 3,96 persen. Bahkan, sejumlah bank syariah sama sekali tidak memiliki NPF.  

  1. Flexibilitas bank syariah pada UKM
 
    1. Konsep bank syariah adalah lebih menekankan pada obyek usaha yang dibiayai. Idealnya bank syariah tidak mensyaratkan agunan kepada pihak penerima pembiayaan. Dalam perbankan syariah, tidak harus tidak ada jaminan, atau peminimalisasi jaminan dimungkinkan.
    2. Secara umum bank syariah lebih sering berhadapan dengan UKM dan usaha micro tahu masalah mikro, lokasi usaha, dan watak debitornya.
  1. Kesimpulan
UKM di Indonesia memainkan peranan yang tidak kecil dalam membangun perekonomian di Indonesia.  Untuk masa mendatang, kekuatan ekonomi Indonesia masih akan bertumpu pada 3 pilar yaitu ekonomi kerakyatan, berbasis pada otonomi daerah dan pemberdayaan UKM. Meskipun diyakini UKM akan menjadi tulang punggung ekonomi ke depan, namun bagi bank sebagai lembaga yang harus mengikuti aturan main dengan ketat (the most regulated industry), peluang pembiayaan kepada UKM tersebut tidak begitu saja dapat dipenuhi dengan gampang karena mayoritas sektor ini belum bankable .Menurut catatan kementerian Koperasi dan UKM yang bekerjasama dengan BPS tahun 2002, dari jumlah usaha di Indonesia, sebanyak 41,3 juta atau 99,85%   didominasi oleh usaha kecil, menengah sebanyak 61.052 atau 0,15% dan usaha besar mencapai 2.198 atau 0,01%. Data tahun 2000 (BPS) terdapat 15 juta UMKM  belum berbadan hukum di Indonesia dan sekitar 12 juta UMKM diantaranya belum memperoleh kredit dari bank.

Idealnya bank syariah tidak mensyaratkan agunan. Konsep bank syariah adalah lebih menekankan pada obyek usaha yang dibiayai. Jadi, idealnya bank syariah tidak mensyaratkan agunan kepada pihak penerima pembiayaan. Dalam perbankan syariah, tidak harus tidak ada jaminan. Yang lebih utama adalah kelayakan usaha atau proyek tersebut, agunannya adalah obyek usaha itu sendiri,

Namun dilihat dari fakta bahwa UKM telah mengerakan perekonomian Indonesia disaat yang berat dan tingkat keamanan dari pinjaman terhadap UKM ternyata sangat baik, terlihat bahwa perbankan syariah terbiasa dan cocok karena adanya skema bagi hasil dan pengambilan resiko bersama dan peminimalisasi agunan di dalam memberikan pembiayaan kepada UKM, paham terhadap risiko pembiayaan UKM dan menerapkan sistim pembiayaan yang diharapkan cocok dengan UKM.

 

 

 

Popular Posts

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.